ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM FASILITASI TEKNIS PENYELENGGARAAN PENCATATAN SIPIL MASSAL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/39/2026, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI TEKNIS PENYELENGGARAAN PENCATATAN SIPIL MASSAL SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka mengatasi permasalahan ketidakmampuan masyarakat memenuhi syarat melampirkan copy sah akta-akta pencatatan sipil maka akan dilaksanakan pelayanan pencatatan sipil massal -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Teknis Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Massal Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 02 Januari 2026 -Lampiran 3 halaman. |